Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

No. SK: 746

  1. Proposal Pemohon
  2. Profil Lembaga (data murid, pendidik, Foto KBM, Surat Keterangan Domisili, Struktur Pengurus & SK Pembagian Tugas Mengajar);
  3. Akta Notaris Lembaga
  4. KTP Pengelola
  5. NPWP Pengelola
  6. NPWP Lembaga dan bukti setoran pajak 2 tahun terakhir;
  7. Foto copy Operasional Lama (khusus memperpanjang).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store