Surat Keterangan Umum

  1. Mengupload surat Pengantar RT di aplikasi Sidemang
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Warga menginstal aplikasi Sidemang melalui smartphone, lalu ikuti petunjuknya. Apabila warga sudah mempunyai akun Sidemang, silahkan mengajukan berkas ke Kecamatan Plaju melalui aplikasi tersebut.

Pembuatan surat keterangan umum dengan menggunakan aplikasi Sidemang, selesai dalam 1 hari kerja apabila tidak ada kendala di aplikasi tersebut.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

E-mail: kecamatan.plaju01@gmail.com

Website: kec-plaju.palembang.go.id

Instagram : palembangkec_plaju

Facebook : Kecamatan Plaju

Wa : 082182320014


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"