Pelayanan Kunjungan Tamu Perjalanan Dinas

No. SK: 1305/B-01/HK/2021

  1. Surat permohonan Kunjungan
  2. Telahaan staf yang telah di ACC oleh atasan

  1. Menerima surat permohonan kunjungan perjalanana dinas dari instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk dikaji/telahaan
  2. mengkaji permohonan kunjungan serta berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, lanjut hunjuk hasil kajian kepada pimpinan
  3. pimpinan mengintruksikan langkah atau tindak lanjut yang dilakukan
  4. Kasubag menindaklanjuti arahan atasan, mempersiapkan tempat, koordinasi dengan pejabat/anggota DPRD yang bertindak sebagai Pejabat Penerima kunjungan serta membuat dokumen kelengkapan kunjungan
  5. tanda tangan SPPD kepada Pimpinan

  1. Menerima surat permohonan kunjungan perjalanana dinas dari instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk dikaji/telahaan
  2. mengkaji permohonan kunjungan serta berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, lanjut hunjuk hasil kajian kepada pimpinan 
  3. pimpinan mengintruksikan langkah atau tindak lanjut yang dilakukan
  4. Kasubag menindaklanjuti arahan atasan, mempersiapkan tempat, koordinasi dengan pejabat/anggota DPRD yang bertindak sebagai Pejabat Penerima kunjungan serta membuat dokumen kelengkapan kunjungan
  5. tanda tangan SPPD kepada Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPPD yang sudah ditandatangani

  1. Telepon : 0361 (943143) Ex. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi
  2. Website : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store