Perubahan Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Pengantar perubahan data dari OPD

  1. PNS mengajukan usulan melalui OPD
  2. OPD mengirimkan ke BKPSDM
  3. Pemeriksaan dokumen e-file
  4. Bila dokumen tidak sesuai dikembalikan kembali ke OPD
  5. Pengiriman usul perubahan data ke Direktorat Status dan Kedudukan Pegawai BKN
  6. Proses verifikasi di Kanreg I BKN
  7. Perubahan data tidak disetujui dikembalikan ke BKPSDM
  8. Perubahan data disetujui

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data SIASN


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)"