Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Surat Permohonan Informasi dari PPID Utama
  2. Tanda Bukti dari Pemohon Informasi
  3. Formulir Permohonan Informasi
  4. Surat Permohonan Informasi dari Pemohon Informasi
  5. Fhoto Copy Identitas Pemohon Informasi

  1. Desk Layanan Informasi menerima Surat Permohonan Informasi dari PPID Utama
  2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum menerima serta memeriksa formulir permohonan informasi dari PPID Utama dan memeriksa keabsahan identitas pemohon informasi. Jika lengkap maka permohonan akan diproses, jika tidak lengkap dikembalikan kepada PPID Utama untuk dilengkapi
  3. Pejabat terkait Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mencatat permohonan informasi dan melakukan verifikasi informasi yang diminta. Melaporkan hasil verifikasi permohonan informasi kepada Kepala Badan
  4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerima laporan hasil verifikasi permohonan informasi, menelaah isian formulir informasi pemohon, dan mendisposisi kepada pejabat PPID Pembantu untuk menindaklanjuti permohonan informasi
  5. Pejabat terkait Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang/Pejabat terkait informasi dimaksud
  6. Kepala Bidang/Pejabat terkait menyerahkan informasi kepada Pejabat terkait Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  7. Pejabat terkait Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi membuat draft Surat Pemberitahuan Penyediaan Informasi. Menyerahkan draft Surat Pemberitahuan Pelayanan Informasi untuk ditandatangani oleh PPID Pembantu
  8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menandatangani draft Surat Pemberitahuan Pelayanan Informasi dan menyerahkan kepada Petugas Informasi PPID Pembantu
  9. Pejabat terkait Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menghubungi PPID Utama dan menyerahkan/mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelayanan Informasi
  10. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mengarsipkan/mendokumendasikan semua berkas dan surat pemberitahuan informasi

1 Hari Pengumpulan Berkas
1 Hari Penyelesaian Permintaan Berkas

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Data Informasi Publik

2.  Pengaduan secara elektronik (Melalui email resmi BPKAD Provinsi Riau / Handphone)

3.Konsultasi langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"