Surat Izin Praktik Dokter

No. SK: 440/162/KEP/35.07.103/2019

  1. Surat Ijin Atasan untuk dokter yang bekerja di RS pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak berkeberatan untuk melakukan praktek di luar RS Pemerintah/Puskesmas ATAU Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tempat Praktik di RS Pemerintah/Puskesmas
  2. Ijazah dokter
  3. Surat Tanda Registrasi ( STR ) dokter yang masih berlaku. Upload Salinan 1, 2 atau 3 yang digunakan utk pengajuan SIP, sesuaikan dengan urutan pengajuan di Data SIP
  4. SK dari Fasyankes tempat bekerja ATAU surat pernyataan memiliki tempat praktek (untuk praktek swasta perseorangan)
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Setempat ( IDI / PDGI )
  6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  7. KTP atau ( KTP plus Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan bila tempat tinggal tidak sesuai KTP )
  8. Pasfoto Berwarna 4 x 6 (Format Image JPG/PNG)
  9. Surat Pernyataan Pemohon (Format Surat Pernyataan ada di menu Download website https://nakes.malangkab.go.id/)

  1. Pemohon mencari informasi tentang persyaratan surat izin praktik tenaga kesehatan di website https://nakes.malangkab.go.id/
  2. Pemohon membuat akun didalam website https://nakes.malangkab.go.id/
  3. Pemohon mengajukan permohonan surat izin praktik tenaga kesehatan dan upload persyaratan berkas yang ada di website
  4. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan upload file dari website tenaga kesehatan
  5. Petugas melakukan validasi pengajuan SIP di website
  6. Pemohon print e-tiket dan membawa berkas sesuai e-tiket datang ke perizinan
  7. Petugas pengecekan berkas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  8. Petugas perizinan menyiapkan berkas sertifikat yang akan diajukan untuk penandatanganan pimpinan
  9. Penandatanganan berkas surat izin praktik tenaga kesehatan oleh Kepala Seksi SDMK
  10. Penandatanganan berkas surat izin praktik tenaga kesehatan oleh Kepala Bidang SDK
  11. Penandatanganan berkas surat izin praktik tenaga kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan
  12. Penyerahan berkas surat izin praktik tenaga kesehatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Izin Praktik

Pengaduan disediakan melalui media:


  • Aplikasi Lapor SP4N
  • Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id
  • Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com
  •  Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter"