Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 188.4/51/KEP/35.07.103/2022

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah dengan alamat : Jl. Panji No.120 Kepanjen
  2. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Perangkat Daerah, dengan alamat: Jl. Panji No.120 Kepanjen

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah;
  2. Kepala Perangkat Daerah mendisposisikan surat permohonan kepada yang menangani, sesuai dengan tupoksi;
  3. Kepala Perangkat Daerah menugaskan petugas yang berkompeten untuk memberikan data dan informasi;
  4. Petugas yang ditunjuk memberikan data dan informasi ke pengguna layanan;
  5. Pengguna Layanan juga dapat datang langsung ke Kantor Perangkat Daerah dengan mengisi buku tamu.

  1.    Informasi disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;
  2.    Jika Pengguna Layanan datang langsung maka diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) hari kerja setelah menyampaikan informasi.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi

Pengaduan disediakan melalui media:

  • Aplikasi Lapor SP4N
  • Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id
  • Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com
  • Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"