Rekomendasi Standar Label Pengawasan/Pembinaan (Hygiene Sanitasi Pangan)

No. SK: 188.4/51/KEP/35.07.103/2022

  1. Mengisi permohonan / Blangko
  2. Fotocopy KTP Kabupaten Malang 2 lembar
  3. Fotokopi NIB dan SIUP (OSS)
  4. Fotokopi izin edar / nomor PIRT dari Dinas Kesehatan
  5. Peta lokasi
  6. Denah bangunan

  1. Menerima berkas persyaratan sudah diupload di OSS
  2. Memverifikasi berkas yang sudah diupload di OSS
  3. Membuat catatan ajuan berkas
  4. Melaporkan catatan ajuan berkas untuk mendapatkan tandatangan
  5. Mengupload hasil verifikasi koreksi berkas dari OSS
  6. Kunjungan ke lokasi pemohon
  7. Membuat BAP ke petugas unit perijinan untuk diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan
  8. Petugas memproses BAP untuk diupload di OSS

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan disediakan melalui media: 

• Aplikasi Lapor SP4N 

• Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id 

• Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com 

• Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Standar Label Pengawasan/Pembinaan (Hygiene Sanitasi Pangan)"