Rekomendasi Ijin Operasional Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD

No. SK: 440/162/KEP/35.07.103/2019

  1. urat permohonan Izin ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Kabupaten Malang (Kop Yayasan atau Pemilik)
  2. Fotocopy KTP/Biodata dari pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian (bagi pemohon berbadan hukum) atau Daftar Riwayat Hidup dan pekerjaan pemimpin sarana kesehatan dimaksud yang disahkan oleh instansi berwenang
  4. Fotocopy sertifikat tanah (pemilikan tanah) atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan
  5. Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fotocopy surat Izin Gangguan (HO)
  7. Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan/sarana kesehatan dimaksud diatas materai Rp. 6.000
  8. Surat rekomendasi dari puskesmas setempat untuk mendirikan dan operasional klinik yang terbaru sesuai dengan tahun permohonan
  9. Dokumen SPPL (untuk klinik rawat jalan)/Dokumen UKL-UPL (untuk Klinik Rawat Inap)
  10. Profil klinik (mencantumkan jenis pelayanan medis, jumlah tenaga medis yang akan disediakan dalam klinik)
  11. Pasphoto penanggungjawab ukuran 3x4 cm (3 lembar) berwarna
  12. Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai dengan persyaratan kelengkapan bangunan
  13. Peta lokasi klinik
  14. Berkas Rangkap 2 dimasukkan ke dalam dokumen keeper / display book

  1. Menyerahkan kelengkapan berkas perijinan klinik (baru/perpanjangan) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Memverifikasi berkas yang sudah masuk sesuai dengan persyaratan di masing-masing Pokja
  3. Membuat surat undangan survey lapangan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kab Malang
  4. Melakukan survey lapangan dan membuat BAP hasil dari survey
  5. Membuat surat rekomendasi perijinan klinik berdasarkan hasil dari survey dan diserahkan kepada DPMPTSP
  6. Menerbitkan Ijin Operasional klinik

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan disediakan melalui media: 

• Aplikasi Lapor SP4N 

• Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id 

• Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com 

• Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD"