Rekomendasi Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis

No. SK: 440/162/KEP/35.07.103/2019

  1. Surat Rekomendasi dari Puskesmas Setempat
  2. STR yang masih berlaku
  3. Ijazah Asli
  4. SK dari Saranan Pelayanan Kesehatan Tempat Bekerja Yang Menyatakan Tanggal Mulai Bekerja
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang punya SIP
  7. KTP atau (KTP plus Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan bila tempat tinggal tidak sesuai KTP)
  8. Pasfoto Berwarna 4 x 6 (Format Image JPG/PNG)
  9. SIPAT di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain/Tempat Kerja lain Yang Masih Berlaku ATAU Surat Pernyataan tidak memiliki tempat kerja lain
  10. Surat Pernyataan Pemohon (Format Surat Pernyataan ada di menu Download https://nakes.malangkab.go.id/))

  1. Pemohon Mengunggah berkas persyaratan sesuai jenis permohonan izin
  2. Melakukan pemeriksaan berkas izin yang diunggah pemohon, apabila berkas lengkap maka diteruskan ke tim teknis Dinkes, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Melakukan Verifikasi teknis berkas permohonan, apabila berkas telah valid maka mengunggah rekomendasi "disetujui" sedangkan apabila berkas tidak valid maka mengunggah rekomendasi "tidak disetujui"
  4. Melakukan verifikasi Rekomendasi Teknis, apabila sesuai maka dibuatkan SURAT REKOMENDASI IZIN praktik dan diteruskan ke pimpinan, apabila tidak sesuai maka di kembalikan untuk perbaikan
  5. Melakukan paraf SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTIK oleh Kepala Bidang SDK
  6. Melakukan tandatangan SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTIK oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
  7. SURAT REKOMENDASI IZIN PRAKTIK diterima DPMPTSP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan

Pengaduan disediakan melalui media: 

• Aplikasi Lapor SP4N 

• Website, dengan alamat https://dinkes.malangkab.go.id 

• Surat Elektronik, dengan alamat dinkes.malangkab@gmail.com 

• Sosial Media (FB, IG) dengan alamat https://www.facebook.com/dinkesmalangkab/ dan https://www.instagram.com/dinkesmalangkab/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis"