Rawat Inap

  1. Membawa Foto Kopi KTP
  2. Membawa Kartu Kepala Keluarga/KK
  3. Membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. J
  3. Menunggu Panggilan Dari Petugas

Layanan Rawat Inap umum Buka 24 Jam

Melayani BPJS Kesehatan

Tarif Sesuai Dengan Perda

Pelayanan Rawat Inap

Telp. 085728779378


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"