Penghapusan Hak Tanggungan/Roya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  4. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  5. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  6. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon mendaftarkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap ke Loket Pendaftaran
  2. Pemohon membayar Billing setoran PNBP dalam jangka waktu 3 hari
  3. Menunggu proses selesai dalam 5 hari

5 Hari kerja

Rp. 50,000

Catatan Penghapusan Hak Tanggungan/Roya

Lapor.go.id

WA

Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Hak Tanggungan/Roya"