Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  4. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Bagi Pemohon (PPAT) melakukan entry dan upload dokumen persyaratan (dalam bentuk softcopy) ke dalam aplikasi intan.atrbpn.go.id
  2. Bagi Pemohon perorangan melakukan entry dan upload dokumen persyaratan (dalam bentuk softcopy) di Loket Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
  3. Membayar billing setoran PNBP
  4. Menunggu Proses selesai (1 hari)

1 (satu) hari kerja

Rp. 50,000

Catatan Pengecekan

Lapor.go.id

WA 082260424131

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Sertipikat"