Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan
  2. Telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Bupati
  6. Dokumen DELH sesuai dengan Format Lampiran V PP No. 22 Tahun 2021

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan DELH kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten
  2. Pemeriksaan DELH
  3. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Dokumen DELH
  4. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  5. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

180 Hari kerja

Biaya penyusunan DELH dan jasa pemeriksaan nya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan SKKLH

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap

Saran dan masukan disampaikan melalui :

  1. Kegiatan pemeriksaan DPLH
  2. Pengiriman e-mail dan/ atau mengisi Formulir Pengaduan Pencemaran Lingkungan pada link (secara elektronik)/  secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)"