Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PKPLH ) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib DPLH

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan
  2. Telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Bupati
  6. Dokumen Pemeriksaan DPLH sesuai dengan Format PP No. 22 Tahun 2021
  7. Surat Permohonan PKPLH dan Pemeriksaan Dokumen DPLH

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan DPLH kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten
  2. Pemeriksaan DPLH
  3. Pengesahan/ Rekomendasi DPLH
  4. Penerbitan PKPLH

14 Hari kerja

Biaya penyusunan DPLH   dan jasa pemeriksaan nya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan PKPLH

Pernyataaan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap

Saran dan masukan disampaikan melalui :

  1. Kegiatan pemeriksaan DPLH
  2. Pengiriman e-mail dan/ atau mengisi Formulir Pengaduan Pencemaran Lingkungan pada link (secara elektronik)/  secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PKPLH ) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib DPLH "