Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib UKL – UPL melalui OSS

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  3. Dokumen UKL-UPL Sesuai dengan Format Dokumen pada PP No. 22 Tahun 2021
  4. Kesesuaian tataruang

  1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL
  2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL

  1. Rapat koordinasi pemeriksaan UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL diajukan Pelaku Usaha
  2. Jika pada rapat pemeriksaan formulir UKL-UPL dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, maka pelaku usaha wajib menyampaikan perbaikan formulir UKL-UPL kepada instansi lingkungan hidup paling lama 5 (lima) hari kerja.

Biaya penyusunan dokumen UKL-UPL  dan jasa pemeriksaannya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap

Saran dan masukan disampaikan melalui :

  1. Kegiatan pemeriksaan UKL-UPL
  2. Pengiriman e-mail/  secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib UKL – UPL melalui OSS"