Biaya penyusunan dokumen UKL-UPL dan jasa pemeriksaannya dibebankan kepada
pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Saran dan masukan disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store