Pemberian Hak Milik Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  4. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Datang ke Loket pendaftaran di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap untuk didaftarkan layanannya
  2. Apabila pendaftaran berhasil dilakukan, akan dikeluarkan billing untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang harus dibayar oleh Pemohon dalam jangka waktu 3 hari. (Billing berlaku 3 hari)
  3. Membuat janji dengan Petugas Ukur untuk pengukuran bidang tanah
  4. Membuat janji dengan Panitia A untuk pemeriksaan lapang
  5. Setelah Surat Keputusan Pemberian Hak diterbitkan, segera mendaftarkan kembali SK tersebut dalam jangka waktu 3 bulan (Masa berlaku Surat Keputusan Pemberian Hak adalah 3 bulan)
  6. Tunggu proses penerbitan Sertipikat Hak. Anda akan dihubungi dan sertipikat dapat diambil di Loket Penyerahan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2 

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

                                        L
1. Biaya Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00   ....................................... A
                                               500  
                                                 L
2. Biaya Panitia  A       : Tpa = (..... x HSBKpa) + Rp. 350.000,00   .................................. B
                                                500  
3. Biaya Pendaftaran Hak ........................................................................... Rp. 50.000,00
___________________________________________________________________________
Biaya Pendaftaran Pertama Kali  .........................................................   A + B + Rp. 50.000,00 

Sertipikat Hak Milik

Lapor.id

Whatsapp 082260424131

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Milik Perorangan"