Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib UKL – UPL Non OSS

  1. Permohonan persetujuan lingkungan dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL
  2. Dokumen UKL-UPL Sesuai dengan Format Lampiran III PP No. 22 Tahun 2021
  3. Kesesuaian tata ruang
  4. Rencana usaha dan/ atau kegiatan tahap perencanaan
  5. Profil usaha / kegiatan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan Persetujuan Lingkungan dan UKL-UPL
  2. Pengumuman permohonan Persetujuan Lingkungan
  3. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  4. Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Pemeriksaan Persetujuan Lingkungan diumumkan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkan

Biaya penyusunan dokumen UKL-UPL  dan jasa pemeriksaannya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi usaha / kegiatan wajib UKL-UPL

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap 

Saran dan masukan disampaikan melalui :

  1. Kegiatan pemeriksaan UKL-UPL
  2. Pengiriman e-mail /  secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib UKL – UPL Non OSS"