Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL ) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib Amdal Non OSS

  1. Permohonan Persetujuan lingkungan dan kelayakan lingkungan
  2. Permohonan Persetujuan lingkungan dan kelayakan lingkungan
  3. Dokumen Kerangka Acuan (KA) Sesuai dengan Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021
  4. Kesesuaian tata ruang
  5. Rencana usaha dan / atau kegiatan tahap perencanaan
  6. Profil usaha / kegiatan

  1. Penerimaan dan penilaian Kerangka Acuan (KA) secara administratif
  2. Penerimaan dan penilaian Kerangka Acuan (KA) secara administratif
  3. Penilaian KA secara teknis
  4. Persetujuan KA
  5. Penerimaan dan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL secara administratif
  6. Penilaian ANDAL, RKL-RPL secara teknis
  7. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan ANDAL, RKL-RPL
  8. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  9. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup SKKL.

110 Hari kerja

Biaya penyusunan dokumen AMDAL dan jasa penilaiannya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap melalui Sekretariat Komisi Penilai AMDAL atau Tim Uji Kelayakan Kabupaten Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL ) bagi rencana usaha dan / atau kegiatan wajib Amdal Non OSS"