Pengujian Lapang Obat Ikan

No. SK: B.1246/BPKIL/OT.710/IV/2024

  1. Membawa surat pengantar pengujian mutu obat ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Menyusun proposal pengujian lapang obat ikan
  3. Membawa sampel dengan masa kadaluarsa minimal 1 tahun, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan selama pengujian lapang obat ikan berlangsung
  4. Customer menyetorkan sesuai dengan kode billing yang sudah diterbitkan, menyampaikan bukti setor ke Penata Usaha Laboratorium

  1. Menyusun proposal pengujian lapang obat ikan
  2. Membawa sampel dengan masa kadaluarsa minimal 1 tahun, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan selama pengujian lapang obat ikan berlangsung
  3. Customer menyetorkan sesuai dengan kode billing yang sudah diterbitkan, menyampaikan bukti setor ke Penata Usaha Laboratorium

Waktu Penyelesaian selama 4-8 bulan 





Untuk lebih lengkapnya, tarif dapat diunduh melalui link tautan berikut

Layanan Pengujian Lapang Obat Ikan

Dengan cara datang langsung ke BPKIL Serang atau melalui Call Centre di 081310373999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/CALL_CENTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Lapang Obat Ikan"