Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau emisi udara

  1. 1. Pemohon melakukan penapisan mandiri terkait penyusunan dokumen kajian teknis/standar teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta emisi udara.
  2. 2. Pemohon menyampaikan surat permohonan persetujuan teknis ke DLH Kab. Cilacap yang dilampiri dokumen kajian teknis/standar teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta emisi udara.

  1. 1. Pemohon melakukan penapisan mandiri terkait penyusunan dokumen kajian teknis/standar teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta emisi udara.
  2. 2. Pemohon menyampaikan surat permohonan persetujuan teknis ke DLH Kab. Cilacap yang dilampiri dokumen kajian teknis/standar teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta emisi udara.
  3. 3. DLH Kab. Cilacap memeriksa kelengkapan dokumen standar teknis/kajian teknis yang telah dilampirkan.
  4. 4. DLH Kab. Cilacap menginformasikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen standar teknis/kajian teknis kepada pemohon maksimal 2 hari sejak permohonan diterima (dituangkan dalam Berita Acara) : a. Apabila hasil pemeriksaan belum/ tidak lengkap maka pemohon harus melengkapi dan menyampaikan kembali dokumen tersebut dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja. b. Apabila hasil pemeriksaan lengkap maka akan segera dilaksanakan penilaian substansi dokumen kajian teknis/standar teknis.
  5. Hasil penilaian substansi dokumen kajian teknis/standar teknis dituangkan dalam Berita Acara : a. Apabila uraian dalam dokumen kajian teknis/standar teknis tidak bersesuaian maka DLH Kab. Cilacap akan menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan b. Apabila uraian dalam dokumen kajian teknis/standar teknis sesuai maka DLH Kab. Cilacap akan menerbitkan Persetujuan Teknis kepada pemohon.
  6. Penerbitan persetujuan teknis selambat – lambatnya 30 hari kerja dari kesesuaian penilaian substansi dokumen kajian teknis/standar teknis.

Penerbitan persetujuan teknis selambat – lambatnya 30 hari kerja dari kesesuaian penilaian substansi dokumen kajian teknis/standar teknis.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau emisi udara


Proses pelayanan penerbitan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau emisi udara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau emisi udara"