Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan pengujian sampel (FPPS)
  2. 2. Sesuai kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang telah disepakati

  1. 1. Mengirimkan surat / mengisi formulir permohonan pengujian sampel 2. Menerima dan menyetujui surat penawaran pengujian sampel 3. Petugas mengambil sampel/ menerima sampel 4. Pengujian sampel di laboratorium 5. Menerima Laporan Hasil Uji (LHU) 6. Penanganan pengaduan terkait hasil uji maksimal 5 hari setelah LHU diterima

Pengambilan sampel dan pengujian kualitas lingkungan

Disesuaikan dengan jumlah sampel dan parameter sesuai dengan Perda Kab.Cilacap No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Perda kab. Cilacap No. 4 Tahun 2012 Tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

Laporan Hasil Uji (LHU)

Penanganan pengaduan melalui petugas administrasi UPTD Laboratorium Lingkungan Kab. Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UPTD Laboratorium Lingkungan"