Klinik Gizi

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Pasien membawa rujukan dari poli KIA dan BP

  1. Petugas menerima pasien dari rujukan poli KIA, BP dan dari jaringan puskesmas
  2. Petugas memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan anamnesa pasien untuk mendapatkan data (umum, antropometrik, hasil lab, data konsumsi
  4. Petugas menentukan dan memberikan leafleat yang akan diberikan kepada pasien sesuai penyakit/ keluhan
  5. Petugas memberi dan menjelaskan isi leafleat kepada pasien
  6. Petugas memberi kesempatan pasien untuk bertanya
  7. Petugas memasukkan data pasien ke register

Memberikan pelayanan gizi kepada pasien untuk mencapai pola makan yang sesuai dengan kebutuhan pasien

Tidak dipungut biaya

Konsultasi pelayanan gizi

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gizi"