Pelayanan Kunjungan Museum Buleleng

No. SK: 800/151.1/IV/DISBUD/2022

  1. Surat pengajuan berkunjung yang ditujukan untuk jumlah pengunjung yang cukup besar diharapkan berkordinasi dengan pihak Museum Buleleng atau datang langsung ke Museum Buleleng

  1. 1. Pengunjung mengirim surat ke Museum Buleleng 3 hari sebelum kunjungan dilaksanakan. 2. Staf administrasi mengagendakan surat permohonan kunjungan. 3. Kasi Sejarah dan permuseuman memaraf untuk diajukan ke Kabid dan meneruskan ke Kadis. 4. Kabid Sejarah dan Cagar Budaya memerintahkan kasi Sejarah dan permuseuman untuk mempersiapkan kunjungan. 5. Kepala Dinas mendisposisikan surat tersebut ke Kabid sejarah dan cagar budaya untuk mempersiapkan kunjungan tersebut. 6. Kasi menugaskan staf untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk kunjungan. 7. Staf menyampaikan informasi kepada pengunjung.


1. Surat Kunjungan (10 menit)

2. Buku Agenda Surat (5 menit)

3. Lembar disposisi ( 5 menit)

4. Surat Kunjungan ( 30 menit)

5. Disposisi Kadis (10 menit)

6. Dokumen Surat (5 menit)

Tarif Retribusi sesuai Perda Nomor 9 tahun 2019

1. Dewasa Rp10.000,00.-/hari

2. Anak-anak Rp5.000,00.-/hari

Pemberian Pelayanan yang maksimal di Museum Buleleng

Telepon : 0362 3303668

Email : disbudbuleleng@gmail.com

Website : https://disbud.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Museum Buleleng "