Laboratorium

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Formulir permintaan cek laboratorium

  1. Petugas mengambil form permintaan laboratorium yang dibawa oleh pasien
  2. Petugas menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk pengambilan spesimen sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta
  3. Petugas mempersiapkan wadah spesimen dan memberi label sesuai identitas pasien untuk spesimen urin atau dahak
  4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan identitas yang tertulis pada form permintaan laboratorium
  5. Petugas memeriksa kesesuaian identitas pasien dengan form permintaan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas meminta pasien melengkapi administrasi untuk pasien dengan asuransi dan untuk pasien umum diminta melakukan pembayaran pemeriksaan sesuai dengan tarif yang berlaku
  7. Petugas melakukan pengambilan darah sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan
  8. Petugas memberi label sesuai identitas pasien pada tabung spesimen datah
  9. Petugas meminta pasien untuk buang air kecil atau berdahak dan mengisi wadah spesimen
  10. Petugas mengarahkan pasien untuk menempatkan wadah spesimen yang telah terisi pada tempat yang telah disediakan (baki)
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu pemeriksaan selesai
  12. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan
  13. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai pemeriksaan yang diminta
  14. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan pada form hasil pemeriksaan laboratorium
  15. Petugas memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium
  16. Petugas memastikan hasil hasil pemeriksaan laboratorium diterima oleh pasien atau keluarga pasien
  17. Petugas mengarahkan pasien atau keluarga pasien untuk menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke ruang pelayanan asal pasien
  18. Petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium pada buku register laboratorium

Suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau sampel dari pasien dapat berupa urine, darah, sputum (dahak) dan sebagainya untuk membantu menentukan diagnosis penyakit bersama dengan tes penunjang lainnya, anamnesis dan pemeriksaan lainnya

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium tergantung dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan

Biaya tergantung jenis pemeriksaan penunjang yang dilakukan 

Hasil pemeriksaan laboratorium

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"