No. SK: 440/007/VII/2022
Suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau sampel dari pasien dapat berupa urine, darah, sputum (dahak) dan sebagainya untuk membantu menentukan diagnosis penyakit bersama dengan tes penunjang lainnya, anamnesis dan pemeriksaan lainnya
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium tergantung dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan
Biaya tergantung jenis pemeriksaan penunjang yang dilakukan
Hasil pemeriksaan laboratorium
Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952
Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204
Bupati Kabupaten Banyumas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store