Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Fotocopy SPPT dan Fotocopy bukti bayar tahun berjalan
  4. Membuat Surat Pernyataan Kuasa apabila SPPT/Sertifikat bukan milik pribadi (contoh ada di Kelurahan)
  5. Membuat Surat Pernyataan apabila SPPT/Sertifikat sudah milik pribadi tapi belum balik nama (contoh ada di Kelurahan)
  6. Membawa fotocopy sertifikat tanah bila ada

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Gumilir membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di ruang pelayanan
  3. Petugas menerima berkas Petugas menginput data pemohon Petugas meminta tanda tangan ke Pejabat
  4. Petugas memberikan hasil output berupa Surat Keterangan (belum bersertipikat) atau Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah (sudah bersertipikat) ke pemohon

Apabila Pejabat Struktural/Pimpinan ada ditempat dan apabila dinas luar, bisa ditinggal dan nanti akan dihubungi oleh petugas melalui telepon bila sudah ditandatangani Pejabat Struktural/Pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (belum bersertifikat), Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah (sudah bersertifikat)

1. Penyampaian langsung dengan petugas

2. Menulis di kotak saran

3. Mengirim ke E-mail Kelurahan

4. Mengirim di media sosial Kelurahan (IG, Twitter)

5. Melalui telepon Kelurahan (0282) 541703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"