Apabila Pejabat Struktural/Pimpinan ada ditempat dan apabila dinas luar, bisa ditinggal dan nanti akan dihubungi oleh petugas melalui telepon bila sudah ditandatangani Pejabat Struktural/Pimpinan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan (belum bersertifikat), Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah (sudah bersertifikat)
1. Penyampaian langsung dengan petugas
2. Menulis di kotak saran
3. Mengirim ke E-mail Kelurahan
4. Mengirim di media sosial Kelurahan (IG, Twitter)
5. Melalui telepon Kelurahan (0282) 541703
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store