Pelayanan Kunjungan UPTD.Gedong Kirtya

No. SK: 800/151.1/IV/DISBUD/2022

  1. Surat pengajuan berkunjung yang ditujukan untuk jumlah pengunjung yang cukup besar diharapkan berkordinasi dengan pihak UPTD Gedong Kirtya atau datang langsung ke UPTD. Gedong Kirtya

  1. 1. Pengunjung mengirim surat ke UPTD. Gedong Kirtya 3 hari sebelum kunjungan dilaksanakan. 2. Staf administrasi mengagendakan surat permohonan kunjungan. 3. Kasubag TU UPTD. Gedong Kirtya memaraf untuk diajukan ke Kepala UPTD. Gedong Kirtya. 4. Ka.UPTD Gedong Kirtya memerintahkan Kasubag TU untuk mempersiapkan kunjungan. 5. Kepala Dinas Kebudayaan mendisposisikan surat tersebut ke Kepala UPTD. Gedong Kirtya untuk mempersiapkan kunjungan tersebut. 6. Kasubag TU menugaskan staf untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk kunjungan. 7. Staf menyampaikan informasi kepada pengunjung.

1. Surat kunjungan (10 menit)

2. Buku Agenda Surat (5 menit)

3. Lembar disposisi (5 menit)

4. Surat Kunjungan ( 30 menit)

5. Disposisi Kadis (10 menit)

6. Dokumen Surat ( 5 menit)

Tarif Retribusi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019

1. Dewasa Rp5.000,00.-/hari

2. Anak-anak Rp3.000,00.-/hari

3. Wisman Rp25.000,00.-/hari

Pemberian Pelayanan yang maksimal di Gedong Kirtya

Telepon : 0362 3303668

Email : disbudbuleleng@gmail.com

Website : https://disbud.buleleng.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan UPTD.Gedong Kirtya"