Instalasi Gawat Darurat

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa kartu periksa
  4. Membawa fotocopy KIS
  5. Membawa fotocopy KK

  1. Pasien datang ke igd
  2. Petugas melakukan triase
  3. Petugas melakukan Anamnesa serta pendaftaran ( Pihak Keluarga )
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. Jika Pasien gawat darurat maka segera lakukan tindakan dan jika perlu dirujuk maka lakukan perujukan
  6. Jika pasien tidak gawat darurat maka lakukan tindakan obati, dan pasien pdiperbolehkan pulang

Pada dasarnya penanganan tanggap pasien gawat darurat < dari>

1 jam diatas waktu kurang lebih yang dibutuhkan oleh petugas untuk menanngani pasien yang disesuaikan dengan kasus pasien

Pasien tidak dipungut biaya jika pasien memiliki JKN dan membawa persyaratan yang telah ditetapkan

Pasien program tidak dipungut biaya

Pasien dipungut biaya jika tidak memiliki JKN

Rawat Inap

Ruang Penanganan Pengaduan dan Layanan Informasi Puskesas Kmeranjen II JL Raya Perempatan buntu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store