No. SK: 065/1002/438.5.11/2022
1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran rincian kajian teknis paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima
2. Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar
3. Verifikasi atau pembahasan teknis dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar
4. Penerbitan atau penolakan Pertek disampaikan ke pemohon paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi diketahui
5. Verifikasi kelengkapan berkas laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima
6. Penerbitan SLO-PLB3 atau penolakan paling
lama 7 hari kerja sejak verifikasi
Tidak dipungut biaya
1. Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten ; 2. Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store