Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten hingga Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonanan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS : a. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/ Infotaru (Informasi Tata Ruang)/ Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  4. Bagi Perizinan Non OSS : Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  5. Form Rincian Kajian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten yang telah ditetapkan
  6. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)
  7. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya

  1. Layanan Pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten Pemohon mengasistensikan atau mengajukan rincian kajian teknis pengelolaan limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten
  2. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian kajian teknis. a. Apabila sudah lengkap dan benar, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten b. Apabila kurang atau tidak lengkap, petugas front office akan meminta pemohon untuk memperbaiki/melengkapi persyaratan
  3. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten. Apabila sudah lengkap, maka petugas menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist) apabila dinyatakan sudah lengkap secara administrasi dan kebenaran kajian teknis
  4. Tim Teknis melakukan verifikasi atau pembahasan teknis a) Bila telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi(memenuhi persyaratan) dan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten b) Bila tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita Acara Verifikasi (tidak memenuhi persyaratan) dan Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten disertai alasan penolakan
  5. Tim Teknis menyiapkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  6. Kemudian Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupatenditeruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut
  7. Tim Teknis menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon
  8. Layanan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pemohon menyesuaikan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten dengan Persetujuan Lingkungan dan dilanjutkan ke Perizinan Berusaha
  9. Pemohon menyesuaikan pengelolaan pengelolaan limbah B3 di lokasi kegiatan dengan Persetujuan Teknis dan melakukan penyelesaian pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3
  10. Pemohon menyampaikan laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupatenkepada DLHK
  11. Petugas help desk/ front office memeriksakelengkapan berkas penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis. a. Jika berkas lengkap, maka petugas menerima surat permohonan penyampaian laporan penyelesaian, lalu memberikan tanda terima kelengkapan berkas permohonan b. Jika berkas belum/tidak lengkap, maka petugas menolak permohonan dan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan lagi sesuai checklist kekurangan permohonan
  12. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan terbit Berita Acara hasil Verifikasi Persetujuan Teknis a. Bila telah sesuai persetujuan teknis, maka akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) b. Bila tidak sesuai persetujuan teknis, maka pemohon akan diberikan Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3
  13. Tim Teknis menyiapkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  14. Kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLOPLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLOPLB3 diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut
  15. Tim Teknis menyerahkan Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran rincian kajian teknis paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima

2. Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar

3. Verifikasi atau pembahasan teknis dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar

4. Penerbitan atau penolakan Pertek disampaikan ke pemohon paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi diketahui

5. Verifikasi kelengkapan berkas laporan penyelesaian penyesuaian fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan/atau hasil pelaksanaan uji coba Persetujuan Teknis paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima

6. Penerbitan SLO-PLB3 atau penolakan paling lama 7 hari kerja sejak verifikasi

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten ; 2. Surat Kelayakan Operasional (SLO-PLB3) atau Surat Penolakan Penerbitan SLO-PLB3

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten hingga Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)"