Permohonan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonanan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS : a. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/ Infotaru (Informasi Tata Ruang)/ Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  4. Bagi Perizinan Non OSS : Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  5. Form / Template Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang Diintegrasikan ke Dalam Persetujuan Lingkungan dan yang telah ditetapkan
  6. Persetujuan/ Rekomendasi UKL-UPL/DPLH / SKKL Amdal/ SK DELH / Izin Lingkungan (jika sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan)
  7. Izin Usaha Industri atau bukti keterangan lainnya

  1. Pemohon melakukan asistensi rincian teknis penyimpanan limbah B3
  2. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran rincian teknis a. Apabila sudah lengkap dan benar, pemohon mengajukan permohonan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 b. Apabila berkas belum lengkap dan benar, petugas meminta pemohon untuk memperbaiki sesuai hasil pemeriksaan
  3. Petugas help desk/front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
  4. Apabila lengkap secara administrasi dan kebenaran rincian teknis, petugas menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan checklist. Apabila belum lengkap, maka petugas meminta pemohon melengkapi dan mengajukan permohonan ulang
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian substansi. Khusus yang sudah operasional dan memiliki Dokumen Lingkungan, Tim Teknis akan melakukan verifikasi lapangan
  6. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, Tim Teknis menyiapkan Surat Arahan Rincian TeknisPenyimpanan Limbah B3 dan menyampaikannya secara berjenjang kepada Sub Koordinator, Kepala Bidang dan Kepala DLHK
  7. Kepala DLHK menerbitkan Surat Arahan Rincian Teknis yang ditandatangani yang dilengkapi dengan QR Code dan diberi nomor surat secara elektronik
  8. Tim Teknis menyerahkan Surat Arahan Rincian Teknis Limbah B3 (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

Perbaikan hasil verifikasi atau penilaian substansi paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan verifikasi atau penilaian substansi

Tidak dipungut biaya

Surat Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Arahan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3"