Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) hingga Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  2. Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS : a. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)/ Infotaru (Informasi Tata Ruang)/ Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  4. Bagi Perizinan Non OSS : Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  5. Form Kajian/Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang telah ditetapkan

  1. Layanan Pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) Pemohon mengasistensikan atau mengajukan kajian teknis / standar teknis pemenuhan baku mutu emisi
  2. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan dan kebenaran kajian teknis / standar teknis. a. Apabila sudah lengkap dan benar, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) b. Apabila kurang atau tidak lengkap, petugas front office akan meminta pemohon untuk memperbaiki/melengkapi persyaratan
  3. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan BME. Apabila sudah lengkap, maka petugas menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima kelengkapan (checklist) apabila dinyatakan sudah lengkap secara administrasi dan kebenaran kajian teknis / standar teknis
  4. Tim Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian substansi a) Bila telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita acara penilaian substansi (memenuhi persyaratan) dan Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi b) Bila tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Berita acara penilaian substansi (tidak memenuhi persyaratan) dan Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi disertai alasan penolakan
  5. Tim Teknis menyiapkan Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  6. Kemudian Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut
  7. Tim Teknis menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon
  8. Layanan Pengajuan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pemohon menyesuaikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) dengan Persetujuan Lingkungan dan dilanjutkan ke Perizinan Berusaha
  9. Pemohon menyesuaikan pengelolaan emisi di lokasi kegiatan dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) termasuk pembangunan dan operasional alat pengendali emisi dan melakukan pengujian emisi (wajib memenuhi baku mutu emisi yang dipersyaratkan dari laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
  10. Pemohon menyampaikan laporan Pemenuhan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi kepada DLHK
  11. Petugas help desk/ front office memeriksa kelengkapan berkas Laporan Pemenuhan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. a. Jika berkas lengkap, maka petugas menerima surat permohonan penyampaian laporan Pemenuhan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, lalu memberikan tanda terima kelengkapan berkas permohonan b. Jika berkas belum/tidak lengkap, maka petugas menolak permohonan dan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan lagi sesuai checklist kekurangan permohonan
  12. Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan terbit Berita Acara hasil Verifikasi Persetujuan Teknis a. Bila telah sesuai persetujuan teknis, maka akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) b. Bila tidak sesuai persetujuan teknis, maka pemohon akan diberikan Surat Arahan Perbaikan
  13. Tim Teknis menyiapkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau Surat Arahan Perbaikan yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  14. Kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau Surat Arahan Perbaikan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut
  15. Tim Teknis menyerahkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau Surat Arahan Perbaikan(yang sudah ditandatangani dan diberi nomor surat secara elektronik) kepada pemohon

1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran kajian paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima

2. Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar

3. Penilaian Substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis paling lama 30 hari kerja

4. Verifikasi kelengkapan berkas laporan Pemenuhan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima

5. Penerbitan SLO atau surat arahan perbaikan dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi lapangan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi ; 2. Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau Surat Arahan Perbaikan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME) hingga Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)"