No. SK: 065/1002/438.5.11/2022
1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kebenaran kajian paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima
2. Perbaikan permohonan yang tidak lengkap dan/atau tidak benar paling lama 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar
3. Penilaian Substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis paling lama 30 hari kerja
4. Verifikasi kelengkapan berkas laporan Pemenuhan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi paling lama 5 hari kerja sejak laporan diterima
5. Penerbitan SLO atau surat arahan perbaikan
dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak
diselesaikannya verifikasi lapangan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atau Surat Penolakan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi ; 2. Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau Surat Arahan Perbaikan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store