Rekomendasi Pembuangan Sampah ke TPA

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonan Pengajuan Rekomendasi Pembuangan Sampah ke TPA
  2. Foto copy KTP pemohon/pemilik perusahaan
  3. Foto copy Dokumen Izin Usaha dengan ketentuan: a) Apabila sumber sampah diambil dari permukiman dan/atau setara dengan itu, maka harus melampirkan foto copy Dokumen Izin minimal berupa NIB b) Apabila sumber sampah diambil dari perusahaan/ badan usaha/ sarana komersial dan/atau sarana fasilitas umum lainnya, maka harus melampirkan foto copy Dokumen Izin berupa TDP dan/atau SIUP serta harus berbadan usaha CV/PT
  4. Surat Keterangan Domisili oleh Kelurahan
  5. Foto copy STNK Kendaraan Angkut Sampah
  6. Rincian kapasitas kendaraan angkut 3-10 m3
  7. Dokumentasi/Foto kendaraan angkut sampah yang digunakan (tampak depan, tampak belakang, tampak samping, tampak atas)
  8. Dokumentasi/Foto kelengkapan teknis pada kendaraan angkut: a. nama perusahaan harus terpasang pada kendaraan angkut b. tersedia penutup bak kendaraan angkut
  9. Surat pernyataan bermaterai mengenai sampah yang diangkut merupakan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga dan tidak mengandung B3
  10. Surat keterangan yang berisi daftar titik/lokasi pembuangan sampah memuat alamat lengkap seperti RT, RW, jalan, desa/kelurahan, kecamatan
  11. Dokumentasi/Foto TPS dan bak kontainer yang tersedia di sekitar titik angkut

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pembuangan sampah dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Sidoarjo
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan a) Jika persyaratan lengkap, maka petugas akan memproses permohonan pembuangansampah b) Jika persyaratan kurang atau belum lengkap, maka petugas akan memberikan konfirmasi kepada pemohon agar melengkapi berkas persyaratannya yang belum atau kurang
  3. Petugas melakukan tinjau lapang untuk memastikan kesesuaian antara berkas yang diserahkan pemohon dengan kondisi yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. a. Apabila berdasarkan dari hasil tinjau lapang telah sesuai dengan berkas yang telah diserahkan, maka permohonan akan disetujui dan DLHK akan menerbitkan surat rekomendasi pembuangan sampah langsungke TPA. b. Apabila berdasarkan dari hasil tinjau lapang tidak sesuai dengan berkas yang telah diserahkan, maka permohonan akan ditolak dan pemohon akan mendapatkan surat dari DLHK yang menyatakan bahwa permohonan rekomendasi pembuangan sampah ditolak
  4. Pemohon harus menandatangani pakta integritas setelah mendapatkan surat rekomendasi pembuangan sampah ke TPA
  5. Perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi harus menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada DLHK yang memuat informasi identitas kendaraan, ritase titik angkut dan volume sampah harian maksimal H-7 hari di awal bulan berikutnya

Pengajuan surat permohonan rekomendasi akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembuangan Sampah ke TPA

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuangan Sampah ke TPA"