Penanganan Keluhan

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Adanya keluhan atau masukan dari pelanggan baik secara lisan maupun tertulis

  1. Pemohon menyampaikan keluhan atau masukan baik secara lisan maupun tertulis, melalui: a. Tertulis, dengan mengisi form keluhan pelanggan atau melalui email laboratorium, yaitu labora_sidoarjo@yahoo.com b. Lisan, melalui telepon ke nomor (031) 8940947 kemudian petugas penerima contoh uji mencatat keluhan pada formulir keluhan pelanggan
  2. Petugas Penerima Contoh Uji melakukan pencatatan keluhan pelanggan dan menyampaikannya ke koordinator mutu
  3. Koordinator Mutu ,melakukan klarifikasi kebenaran informasi keluhan yang diterima
  4. Koordinator Mutu melakukan investigasi adanya relevansi keluhan (adanya kesalahan) terkait administrasi maupun teknis
  5. Bila hasil klarifikasi dan penelusuran tidak ditemukan relevansi keluhan yang disampaikan dengan pelayanan atau instansi yang dikeluhkan, Koordinator Mutu menolak keluhan yang disampaikan dengan mengingatkan kemungkinan salah tujuan atau sasaran atau menghubungi si pelapor untuk menyampaikan penolakan keluhan yang disampaikan
  6. Bila hasil klarifikasi ditemukan relevansi dengan keluhan, Koordinator Mutu membahas akar masalah bersama Koordinator Teknis dari keluhan tersebut, dari segi administrasi dan teknis
  7. Kooordinator Mutu dan Koordinator Teknis merumuskan tindakan perbaikan yang dicatat pada Form Verifikasi Ketidaksesuaian Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. Rumusan tindakan perbaikan/tindak lanjut kemudian diteruskan ke personil lab terkait
  8. Koordinator Mutu menginformasikan hasil tindak lanjut ke pimpinan puncak II (kepala UPTD lab) dan pelanggan
  9. Personil Laboratorium Terkait Melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan dan batas waktunya
  10. Kooordinator Mutu dan Koordinator Teknis Melakukan verifikasi hasil perbaikan. Jika sudah sesuai maka menutup Form Verifikasi Ketidaksesuaian Tindakan Perbaikan dan Pencegahan dengan menandatangani dan status ditutup. Sedangkan jika belum sesuai, harus melakukan tindakan perbaikan yang sesuai
  11. Koordinator Mutu Menyusun laporan keluhan dan tindak lanjutnya di Formulir Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
  12. Penanganan aduan pelanggan selesai

2 (dua) hari kerja. Jangka waktu penyelesaian tergantung aduan yang diterima

Tidak dipungut biaya

Penanganan Aduan (tindak lanjut)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jalan Untung Suropati Nomor 31

b. E-mail : labora_sidoarjo@yahoo.com

c. Telp/Fax : (031) 8940947/ 8923936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : labora_sidoarjo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Keluhan"