Kaji Ulang Permintaan, Penawaran dan Kontrak

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Adanya permintaan dari pemohon
  2. Membawa sampel yang akan diuji
  3. Informasi/lampiran permohonan tiik pengambilan sampel dan waktu pengambilan sampel

  1. Pemohon menyampaikan permintaan pengujian sampel
  2. Petugas penerima contoh uji menerima permintaan terkait pengujian laboratorium, mengisi form permintaan pengujian dan menyampaikannya kepada Koordinator Teknis
  3. Koordinator Teknis melakukan kaji ulang permintaan dari calon pelanggan dengan memperhatikan pada sumber daya yang ada, metode, kondisi peralatan untuk menerima seutuhnya atau mungkin sebagian atau menolak permintaan tersebut
  4. Koordinator Teknis menyampaikan klarifikasi secara lisan kepada pemohon apabila permintaan tidak bisa dipenuhi (misal ada pengujian parameter di luar kemampuan karena keterbatasan UPTD) dan memberikan pilihan untuk subkontrak
  5. Koordinator Teknis menyampaikan klarifikasi menerima/sanggup melakukan pengujian sampel kepada pemohon (penawaran)
  6. Jika diterima, dilakukan proses penandatanganan kontrak pada form permintaan pengujian oleh Koordinator Teknis, Petugas Penerima Contoh Uji dan Pelanggan
  7. Jika ada negoisasi/perubahan atas permintaan yang ditawarkan pertama kali, maka koordinator teknis melakukan kaji ulang kembali
  8. Bila tidak memenuhi, Koordinator Teknis akan memberikan klarifikasi dan memberikan pilihan untuk subkontrak
  9. Bila ada pengujian parameter di luar kemampuan karena keterbatasan UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK Kabupaten Sidoarjo, maka pekerjaan pengujian tersebut disubkontrakkan, Pekerjaan yang disubkontrakkan akan diinformasikan kepada pelanggan untuk mendapat persetujuan

Tanda tangan kontrak : 1 (satu) hari Keluar hasil uji lab : 14 (empat belas) hari kalender

Biaya pelayanan : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Biaya retribusi : tergantung parameter yang diuji sesuai Perda Sidoarjo 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Tanda tangan kontrak pada form permintaan pengujian Hasil uji laboratorium

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jalan Untung Suropati Nomor 31

b. E-mail : labora_sidoarjo@yahoo.com

c. Telp/Fax : (031) 8940947/ 8923936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : labora_sidoarjo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kaji Ulang Permintaan, Penawaran dan Kontrak"