No. SK: 065/1002/438.5.11/2022
1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui email atau instagram adalah sebagai berikut :
a) Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
b) Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
c. Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
3. Pengaduan pada internal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :
a) Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
b) Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Tidak dipungut biaya
Surat Jawaban terkait Pengaduan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada:
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Sidoarjo
Jl. Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran
Sidoarjo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telepon : 031-8963184
b. faksimile : 031-8946551
c. email : dlhk.sidoarjokab@gmail.com
d. instagram : @dlhksidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store