Pengaduan

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran Sidoarjo a. Telepon : 031-8963184 b. faksimile : 031-8946551
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo dan menyampaikan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. Menyampaikan aduan melalui : Email : dlhk.sidoarjokab@gmail.com Instagram : @dlhksidoarjo

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui media aduan yang telah disediakan
  2. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui media aduan yang telah disediakan
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan

1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima

2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui email atau instagram adalah sebagai berikut : 

a) Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

b) Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

c. Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

3.  Pengaduan pada internal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

a) Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

b) Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban terkait Pengaduan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Telepon : 031-8963184

b. faksimile : 031-8946551

c. email : dlhk.sidoarjokab@gmail.com

d. instagram : @dlhksidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"