Mohon surat pengantar tidak menjadi tersangka dari kepolisian

  1. Membawa pengantar RT/RW dan membawa foto copy KK dan KTP

  1. Masyarakat datang dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW serta foto copy KK dan KTP langsung di terima oleh petugas di depan . sesudah di teliti benar langsung di berikan kepada Kaur umum untuk di verifikasi sesudah lengkap di buatkan surat dan di tanda tangani oleh sekdes atau kades sesudah selesai langsung di berikan kepada masyarakat yang memohon surat pengantar

30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar tidak menjadi tersangka dari kepolisian

Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mohon surat pengantar tidak menjadi tersangka dari kepolisian"