Mohon surat pengantar bebas minuman keras dan narkoba

  1. Membawa pengantar RT/RW dan membawa foto copy KK dan KTP

  1. masyarakat datang dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW serta foto copy KK dan KTP sesudah itu langsung di terima petugas di depan . sesudah di teliti dan ternyata benar langsung di berikan kepada Kaur Umum . sesudah di verifikasi oleh kaur umum dan benar langsung di buatkan surat pengantar dan di mintakan tanda tangan kepada sekdes atau kades . sesudah di tanda tangani langsung di berikan kepada masyarakat pemohon surat pengantar

30 menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar bebas minuman keras dan narkoba

Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mohon surat pengantar bebas minuman keras dan narkoba"