Permohonan Persetujuan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

No. SK: 065/1002/438.5.11/2022

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  2. NIB untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
  3. Bagi Perizinan OSS: a. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  4. Bagi Perizinan Non OSS: Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Rekomendasi Lokasi Lainnya / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
  5. Bukti penguasaan lahan a. Milik Sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C b. Bukan milik sendiri Sertifikat / Petok D / Letter C dan dilampiri dengan Akta Sewa / Pinjam Pakai / Akta Jual Beli
  6. Status Kepemilikan Usaha a. Berbadan Hukum : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian, Surat Kuasa/Penunjukkan (jika penanggung jawab bukan direktur) b. Perorangan : KTP, NPWP penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  7. Persetujuan Teknis a. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah b. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (bagi yang menghasilkan emisi) c. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (bagi Penghasil Limbah B3) d. Persetujuan Teknis Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas
  8. Pakta Integritas
  9. Fotocopy dan Softcopy Draft DPLH 1 (satu) eksemplar, yang memuat: a. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan b. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan 1) Nama Usaha dan/atau Kegiatan 2) Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan 3) Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang 4) Mulai Beroperasi 5) Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan 6) Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan, meliputi pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan sesuai SOP, wajib memiliki Persetujuan Teknis terlebih dahulu c. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup d. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup e. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai dan distempel (bila berbadan hukum) f. Daftar Pustaka g. Lampiran 1) Bukti Formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan tata ruang berlaku 2) Informasi detail lain mengenai kegiatan (jika dianggap perlu) 3) Peta Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup 4) Data dan informasi lain yang dianggap perlu
  10. Surat Arahan DPLH dan Surat Sanksi Administratif dari DLHK
  11. Rekomendasi UKL-UPL / DPLH lama dan Izin Lingkungan lama (bagi pemegang Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk dilakukan perubahan)
  12. Surat Permohonan Persetujuan DPLH (saat pengembalian perbaikan DPLH)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan DPLH beserta kelengkapan berkas persyaratan lainnya ke DLHK
  2. Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft DPLH
  3. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, maka petugas help desk/front office menerima surat permohonan pemeriksaan dan draft DPLH beserta berkas persyaratan, lalu memberikan tanda terima kelengkapan checklist kepada pemohon
  4. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, maka petugas help desk/front office menolak permohonan dan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan lagi sesuai checklist kekurangan permohonan
  5. Tim teknis menjadwalkan rapat pemeriksaan substansi DPLH
  6. Tim Pemeriksa mengadakan rapat pemeriksaan substansi DPLH
  7. Pemohon melakukan perbaikan DPLH dan kelengkapan dokumen lainnya berdasarkan berita acara rapat dan saran masukan, lalu mengirimkannya ke DLHK kembali secara softfile (email) atau manual/hardfile
  8. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan hasil perbaikan DPLH
  9. Apabila sudah sesuai, maka pemohon Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  10. Tim Pemeriksa melakukan validasi terhadap dokumen DPLH yang diajukan. Apabila sudah sesuai maka sistem aplikasi secara otomatis akan meregister Surat Permohonan Persetujuan DPLH. Jika sudah sesuai, maka Tim Teknis menyiapkan surat Persetujuan DPLH yang diverifikasi oleh Sub coordinator dan divalidasi melalui sistem aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang
  11. Tim Teknis menyerahkan surat persetujuan DPLH yang sudah ditandatangani Kepala DLHK secara elektronik, dilengkapi QR Code dan diberi nomor surat kepada pemohon
  12. Kemudian, pemohon mencetak DPLH (beserta kelengkapannya dan Persetujuan DPLH yang telah diterbitkan) dan menyerahkan kepada DLHK untuk diregister final
  13. Cetakan final DPLH setelah diregister/stempel secara manual diserahkan kembali kepada pemohon dan 1 (satu) eksemplar DPLH menjadi arsip DLHK

a. Pemeriksaan substansi DPLH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap secara administrasi

b. Perbaikan DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DPLH

c. Penerbitan Persetujuan DPLH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan DPLH diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo

b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id

c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : talingppdlhksda@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)"