No. SK: 065/1002/438.5.11/2022
a. Pemeriksaan substansi DPLH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap secara administrasi
b. Perbaikan DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DPLH
c. Penerbitan Persetujuan DPLH dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan DPLH
diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo
b. Website : dlhk.sidoarjokab.go.id
c. E-mail : talingppdlhksda@gmail.com
d. Telp/Fax : (031) 8963184/ 8946551
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store