Membuat SKCK

  1. Membawa pengantar RT dan RW dan foto copy KK dan KTP

  1. masyarakat datang dengan membawa pengantar RT / RW dan foto copy KK dan KTP langsung di terima oleh petugas yang di depan sesudah benar langsung di berikan kepada kaur umum untuk di buat kan surat , sesudah di verifikasi benar langsung di buatkan surat dan di mintakan tanda tangan sekdes atau kades . sesudah selesai langsung di berikan kepada masyarakat pemohon surat SKCK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat SKCK

Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat SKCK"