Klinik Gigi

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Pasien membawa nomor antrian sesuai jenis pemeriksaannya

  1. Petugas pelayanan klinis menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien dan mempersilahkan pasien masuk
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang dilakukan
  7. Petugas memberikan tatalaksana sesuai sop masing-masing kasus
  8. Petugas memberikan rujukan internal jika diperlukan penanganan secara tim
  9. Petugas memberikan rujukan external jika kasus tidak dapat ditangani secara tuntas di Puskesmas dan menuliskan tatalaksana yang sudah diberikan untuk menjamin kesinambungan layanan
  10. Petugas menganalisa seluruh hasil pemeriksaan secara lengkap di rekam medis untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu
  11. Petugas kesehatan wajib memberitahu kepada dokter jika pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik tindakan atau pemberian obat

Meliputi kegiatan pemeriksaan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan/ atau tindakan dan rujukan pada pasien gigi.


Penambahan biaya tergantung dengan tindakan klinis atau pemeriksaan yang diberikan oleh petugas.


Pasien gigi rawat jalan

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi"