No. SK: 440/007/VII/2022
Meliputi kegiatan pemeriksaan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan/ atau tindakan dan rujukan pada pasien gigi.
Penambahan biaya tergantung dengan tindakan klinis atau pemeriksaan yang diberikan oleh petugas.
Pasien gigi rawat jalan
Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952
Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204
Bupati Kabupaten Banyumas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store