Membuat Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa pengantar RT/RW dan membawa foto copy KK dan KTP

  1. Masyarakat datang dengan membawa pengantar dari RT dan RW serta foto copy KK dan KTP langsung di berikan kepada salah satu petugas yang di depan sesudah di teliti dan benar oleh petugas di berikan kepada Kaur umum untuk di buatkan surat keterangan usaha . sesudah di verifikasi dan benar langsung di buatkan surat keterangan usaha oleh kaur umum dan di tanda tangani oleh Sekdes atau Kades . Sesudah selesai di tanda tangani langsung di berikan kepada masyarakat pemohon surat keterangan usaha

Kurang lebih 30 menit

0

surat keterangan usaha

wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Surat Keterangan Usaha"