Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) TERDIRI DARI RESTORAN, JASA BOGA GOLONGAN A, INDUSTRI TEMPE KEDELAI, INDUSRI TAHU KEDELAI, INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG DEPOT AIR MINUM

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Membawa Surat permohonan
  2. Membawa Hasil IKL ( Inspeksi Kesehatan Lingkungan)
  3. Membawa Foto Copy KTP Pemohon
  4. Membawa Pas foto warna uk 3x4 2 lembar
  5. Membawa Surat Pernyataan TPP Memenuhi Persyaratan Kesehatan
  6. Membawa Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji : Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab TPP dan Penjamah Pangan
  7. Membawa 7. Hasil Uji sampel Makanan dari Laboratorium Terakreditasi atau yang di tunjuk Pemda
  8. Membawa Penilaian Verifikasi Lapangan
  9. Membawa Surat rekomendasi Penerbitan SLHS

  1. Pemohon/Pengguna Layanan /Pelaku Usaha mendaftarkan usahanya di aplikasi : oss.go.id atau mendatangi DPM PTSP
  2. Pemohon /Pengguna Layanan/Pelaku Usaha akan mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB)
  3. Pemohon /Pengguna Layanan/Pelaku Usaha mendatangi Petugas Kesling/Sanitarian
  4. Petugas Sanitarian melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Usaha dan Pengambilan sampel di antar ke Dinas Kesehatan
  5. Seksi Kesling melakukan verifikasi berkas dan memfasilitasi pengiriman sampel makanan atau Air ke Laboratorium terakreditasi atau Laboratorium yang di tunjuk Pemda
  6. Hasil uji sampel selesai tergantung prosedur dan kecepatan Laboratorium penyedia ( 3-4 minggu)
  7. Bila hasil uji sampel tidak memenuhi syarat diterbitkan surat saran perbaikan sarana dan prasarana usaha dan dilakukan uji sampel ulang sampai hasil uji sampel memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kualitas Air Minum dan Makanan
  8. Bila hasil uji sampel memenuhi syarat , pelaku usaha meng upload di aplikasi oss.go.id : a. Hasil IKL b. Hasil Uji sampel yang memenuhi syarat Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji : -. Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab TPP dan -. Penjamah Pangan c. Dan Persyaratan Lain Yang di Perlukan
  9. Dinas Kesehatan mem verifikasi data dan syarat yang di perlukan
  10. Pelaku usaha , mencetak atau print out SLHS melalui aplikasi oss.go.id
  11. Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB di terbitkan OSS
  12. Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) pemenuhan SLHS sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS

1. Penyampain berkas pengajuan 15 menit

2. Uji Sampel ke Laboratorium 3-4 minggu

3. Penerimaan sertifikat 3 hari setelah penilaian uji hasil sampel
 (Pejabat ditempat)

Tidak dipungut biaya

IKL dan Hasil Uji Sampel

1. Konsultasi tatap muka

2. Kotak saran

3. Kontak Person
082148449517
085393667890

4. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : Dalam waktu 4 hari (jika persyaratan lengkap)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) TERDIRI DARI RESTORAN, JASA BOGA GOLONGAN A, INDUSTRI TEMPE KEDELAI, INDUSRI TAHU KEDELAI, INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG DEPOT AIR MINUM"