Pelayanan Legalisir Surat-Surat

No. SK: 1261/H-06/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Dokumen/Surat yang akan dilegalisir

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf
  4. penandatanganan oleh Camat/pejabat yang berwenang
  5. mencatat dalam register pengambilan
  6. menyerahkan kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. diserahkan pada Kasi untuk di paraf (10 menit)
  4. penandatanganan oleh Camat/pejabat yang berwenang (10 menit)
  5. mencatat dalam register pengambilan (10 menit)
  6. menyerahkan kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokument/Surat yang telah di Legalisir

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (973074)
  3. EMAIL : kcamattegallalang@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store