Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 1261/H-06/HK/2021

  1. KK Asli/Foto Copy

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. menginput data dan mencetak KTP
  4. mencatat dalam register pengambilan KTP
  5. menyerahkan KTP kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menginput data dan mencetak KTP (15 menit)
  4. mencatat dalam register pengambilan KTP (10 menit)
  5. menyerahkan KTP kepada masyarakat (5 menit)

Tidak dipungut biaya

ktp

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (973074)
  3. EMAIL : kcamattegallalang@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store