Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN

No. SK: SK-373/MBU/11/2020

  1. Rancangan RKAP
  2. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
  3. Usulan Key Performance Indicator (KPI) Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  4. Usulan indikator aspek operasional untuk perhitungan tingkat kesehatan BUMN
  5. Surat Permohonan Persetujuan Pengesahan RKAP
  6. Tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. BUMN mengajukan Rancangan RKAP beserta kelengkapannya melalui portal SILABA.
  2. Wakil Menteri BUMN (Wamen BUMN) melalui Asisten Deputi (Asdep) yang menangani portofolio BUMN (Asdep Teknis) dan Asdep Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melakukan penyiapan bahan dan data dari portal SILABA.
  3. Asdep TJSL memberikan rekomendasi keputusan usulan RUPS atas RKAP terkait TJSL BUMN.
  4. Asdep Teknis melakukan analisis dan evaluasi dokumen kelengkapan, menyusun konsep Nota Dinas serta mengusulkan alternatif kebijakan, surat kuasa (SKU), serta konsep usulan alternatif keputusan RUPS.
  5. Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko (Deputi KMR) melakukan analisis terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pengawasan di bidang keuangan dan manajemen risiko serta memberikan persetujuan pada alternatif kebijakan, SKU, dan konsep usulan alternatif keputusan RUPS.
  6. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Deputi Hukum dan PUU) melakukan analisis terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pengawasan di bidang hukum korporasi serta memberikan persetujuan pada alternatif kebijakan, SKU, dan konsep usulan alternatif keputusan RUPS.
  7. Wamen BUMN menandatangani nota dinas dan memberikan paraf persetujuan pada kebijakan SKU dan alternatif keputusan RUPS.
  8. Menteri BUMN menandatangani penetapan kebijakan SKU dan alternatif keputusan RUPS, serta menugaskan Wamen BUMN untuk melaksanakan SKU dan menyampaikan arahan pemegang saham.

Pengesahan RKAP BUMN dilakukan paling lambat 31 Januari pada tahun berjalan dengan ketentuan seluruh dokumen persyaratan telah diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1) Risalah Keputusan RUPS atas RKAP; 2) Keputusan Pemilik Modal atas RKAP; dan 3) Kontrak Manajemen beserta Key Performance Indicator perusahaan.

Website WBS: www.wbs.bumn.go.id

Website LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SILABA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN"