No. SK: SK-373/MBU/11/2020
Pengesahan RKAP BUMN dilakukan paling lambat 31 Januari pada tahun berjalan dengan ketentuan seluruh dokumen persyaratan telah diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1) Risalah Keputusan RUPS atas RKAP; 2) Keputusan Pemilik Modal atas RKAP; dan 3) Kontrak Manajemen beserta Key Performance Indicator perusahaan.
Website WBS: www.wbs.bumn.go.id
Website LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store