Pemberian Persetujuan atas Usulan Aksi Korporasi BUMN

No. SK: SK-373/MBU/11/2020

  1. Surat Permohonan Aksi Korporasi
  2. Pakta Integritas Direksi/Dewan Komisaris
  3. Tanggapan Tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
  4. Kajian Bisnis
  5. Kajian Manajemen Risiko
  6. Kajian Hukum
  7. Dokumen Persyaratan Lainnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku

  1. BUMN mengajukan usulan aksi korporasi kepada Menteri BUMN.
  2. Menteri BUMN menugaskan Wamen BUMN untuk menyiapkan rekomendasi alternatif keputusan.
  3. Wamen BUMN menugaskan Asdep Teknis untuk melakukan analisis dan evaluasi dokumen kelengkapan, menyusun konsep Nota Dinas serta mengumpulkan konsep alternatif keputusan.
  4. Deputi KMR melakukan analisis terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pengawasan di bidang keuangan dan manajemen risiko serta memberikan persetujuan pada Nota Dinas dan konsep usulan alternatif keputusan.
  5. Deputi Hukum dan PUU melakukan analisis terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pengawasan di bidang hukum korporasi serta memberikan persetujuan pada Nota Dinas dan konsep usulan alternatif keputusan.
  6. Wamen BUMN menandatangani Nota Dinas dan memberikan persetujuan pada alternatif keputusan.
  7. Menteri BUMN menandatangi penetapan keputusan

Jangka waktu pelayanan adalah 22 (dua puluh dua) hari kerja sepanjang seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Aksi Korporasi

Website WBS: www.wbs.bumn.go.id

Website LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SILABA, Power BI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Persetujuan atas Usulan Aksi Korporasi BUMN"