Pemberian Persetujuan atas Ijin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN

No. SK: SK-373/MBU/11/2020

  1. Surat permohonan ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum keberangkatan

  1. Rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diusulkan secara tertulis kepada Menteri BUMN.
  2. Perjalanan dinas yang bersifat rutin atau sudah direncanakan dalam RKAP, permohonan ijinnya disampaikan secara berkala dalam periode tiga bulanan. Sedangkan untuk perjalanan dinas non rutin disampaikan permohonannya selambat-lambatnya empat belas hari kerja sebelum jadwal Perjalanan Dinas dimaksud.
  3. Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk atas kuasa Menteri BUMN akan menerbitkan surat ijin atas permohonan yang diajukan oleh BUMN. Apabila dalam empat belas hari kerja setelah permohonan ijin dilayangkan belum terdapat jawaban tertulis dari Kementerian BUMN, perjalanan dinas dimaksud dianggap telah disetujui.

Diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan dari Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk/dikuasakan

Website WBS: www.wbs.bumn.go.id

Website LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Persetujuan atas Ijin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN"