Surat Dispensasi Pelaksanaan Nikah/ Pemberkatan Perkawinan Islam/non Islam

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Foto Copy KTP,KK,Calon suami istri ( masing-masing 1 (satu) lembar)
  2. 2. Surat persetujuan dari kedua orang tua calon suami istri
  3. 3. Surat rekomendasi/ keterangan dari KUA untuk yang Islam
  4. 4. Surat rekomendasi dari pastor paroki/BAMAG untuk yang khatolik/protestan

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. 3. Menerima Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah Islam/Non Islam

1.   Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN waktu 5 menit


2. verifikasi berkas permohonan waktu 15 menit

3.   Surat Pengesahan Dispensasi Surat Nikah

Islam/Non Islam (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Pelaksanaan Nikah/ Pemberkatan Perkawinan Islam/non Islam

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md

HP : 081258032524
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada