Pengesahan Surat Keterangan Miskin (SKM) /Kurang Mampu

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Surat Keterangan Miskin/Kurang Mampu dari Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP Masing-Masing 1(Satu) lembar

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan ke loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi berkas permohonan
  3. 3. Menerima Pengesahan Surat keterangan Miskin/Kurang Mampu

1.   Menyampaikan Berkas Permohonan ke loket PATEN (5 menit)

2. Verifikasi berkas permohonan (5 menit)

3. Menerima Pengesahan Surat  keterangan Miskin/Kurang Mampu (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Miskin (SKM) /Kurang Mampu

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada